Kurikulum Merdeka adalah sebuah konsep pendidikan yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia sebagai bagian dari transformasi pendidikan nasional.
Dalam pengembangan kurikulum merdeka, pemerintah menyediakan CP (Capaian pembelajaran) yang digunakan sebagai acuan kompetensi pembelajaran yang harus dikuasai peserta didik. CP yang digunakan diatur dalam KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 008/H/KR/2022 dimana membagi fase menjadi Fase A – F dari jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

